You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Tianyar
Tianyar

Kec. Kubu, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Profil Wilayah Desa Tianyar

Administrator 19 Juli 2025 Dibaca 1 Kali

Profil Wilayah Desa Tianyar

Desa Tianyar merupakan salah satu dari 68 desa dan 4 kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Desa ini memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang paling barat Kabupaten Karangasem, sekaligus sebagai wilayah yang kaya akan potensi alam, budaya, dan sejarah.


Luas Wilayah dan Letak Geografis

Desa Tianyar memiliki luas wilayah sebesar 20.349,70 hektar, membentang dari arah selatan ke utara dengan berbagai karakteristik topografi, mulai dari perbukitan hingga kawasan pesisir.

Batas Wilayah Desa Tianyar:

  • Sebelah Utara: Laut Jawa

  • Sebelah Selatan: Desa Ban dan Kabupaten Bangli

  • Sebelah Timur: Desa Sukadana

  • Sebelah Barat: Desa Tianyar Tengah

Letak geografis ini menjadikan Desa Tianyar sebagai kawasan dengan potensi kelautan dan perikanan di sisi utara serta potensi pertanian dan pariwisata di wilayah selatan.


Pembagian Wilayah Administratif

Secara administratif, Desa Tianyar terbagi ke dalam 4 (empat) Banjar Dinas, yaitu:

  1. Banjar Dinas Darma Winangun

  2. Banjar Dinas Eka Adnyana

  3. Banjar Dinas Tunas Sari

  4. Banjar Dinas Paleg

Masing-masing Banjar Dinas memiliki karakteristik dan potensi tersendiri, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya. Pembagian ini memudahkan pemerintahan desa dalam mengelola pelayanan publik serta melaksanakan pembangunan secara merata.


Pembagian Wilayah Adat

Selain secara administratif, Desa Tianyar juga dibagi berdasarkan struktur adat ke dalam 3 (tiga) Desa Pakraman, yaitu:

  1. Desa Pakraman Tianyar

  2. Desa Pakraman Paleg Kaja

  3. Desa Pakraman Paleg Kelod

Desa Pakraman (Desa Adat) berperan penting dalam menjaga kearifan lokal, tata upacara adat, dan pelestarian budaya Bali yang telah diwariskan secara turun-temurun. Fungsi adat ini bersinergi dengan pemerintahan desa dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat.