Struktur Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Tianyar dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Pemerintahan desa terdiri dari dua unsur utama, yaitu:
-
Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Perbekel (Kepala Desa).
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja legislatif desa.
Pemerintah Desa Tianyar
Pemerintah Desa Tianyar dipimpin oleh Perbekel, yang dibantu oleh:
-
Sekretaris Desa (Sekdes)
-
Tiga Kepala Urusan (Kaur)
-
Tiga Kepala Seksi (Kasi)
-
Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun)
Berikut rincian struktur perangkat desa:
Urusan (KAUR)
-
Kepala Urusan Umum
-
Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan
-
Kepala Urusan Keuangan
Seksi (KASI)
-
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
-
Kepala Seksi Pemerintahan
-
Kepala Seksi Pelayanan Umum
Kewilayahan
-
Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun/Banjar Dinas)
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tianyar
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tianyar
BPD Tianyar adalah lembaga legislatif desa yang terdiri dari 9 orang anggota, mewakili tokoh dan unsur masyarakat dari berbagai wilayah desa. Tugas utama BPD adalah:
-
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Perbekel
-
Menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa
Struktur Organisasi BPD Tianyar
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tianyar
LPM berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam:
-
Menyusun perencanaan pembangunan partisipatif
-
Mendorong swadaya dan gotong royong masyarakat
-
Mewujudkan pemerataan hasil pembangunan
LPM Desa Tianyar terdiri dari 13 orang anggota dari berbagai unsur masyarakat.
Struktur Organisasi LPM Desa Tianyar
PKK Desa Tianyar
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan masyarakat yang dipimpin oleh kaum perempuan untuk menciptakan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berdaya.
Tujuan utama PKK:
-
Mewujudkan keluarga harmonis yang sejahtera lahir dan batin
-
Mendukung program-program pemerintah desa dalam aspek sosial dan ekonomi
Struktur Organisasi PKK Desa Tianyar